LOMBA AKSI (AJANG KREASI SENI ISLAM) SD/MI SE DIY DI MTs NURUL UMMAH

Rabu, 17 Februari 2010

Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, MTs Nurul Ummah (MANU) Kotagede bekerja sama dengan KAMANUTA (Keluarga Alumni Madrasah Aliyah Nurul Ummah Kotgede Yogyakarta) mengadakan Lomba AKSI ( Ajang Kreasi Seni Islam ) tingkat SD/MI se-DIY yang insya Allah akan dilaksanakan pada:

Hari/tanggal : Sabtu, 6 Maret 2010

Jam : 08.00 WIB – selesai

Tema : “Dengan AKSI SD/MI, Kita bangun generasi Islam sejak dini”

Dengan ketentuan dan syarat pendaftaran:

1. Pendaftaran mulai Sabtu, 6 Februari sampai Kamis, 4 Maret 2010 (dua hari sebelum acara pelaksanaan), dimulai pukul 08.00-13.00 WIB di sekretariat panitia.

2. Peserta mendaftarkan diri secara langsung ke sekretariat panitia.

3. Syarat-syarat pendaftaran :

a. Mengisi formulir pendaftaran

c. Menyerahkan surat pengantar dari sekolah.

d. Menyerahakan Pas photo 3x4 sebanyak 2 lembar.

e. Menyerahkan uang pendaftaran sebesar :

Ø Rp. 20.000,00 untuk setiap siswa (lomba MHQ, MTQ, dan Kaligrafi)

Dengan fasilitas: Snack, minum, makan siang, sertifikat, stiker dan ID card

Ø Rp. 35.000,00 untuk setiap siswa (lomba Pildacil)

Dengan fasilitas: Buku, snack, minum, makan siang, sertifikat, stiker dan ID card

Ø Rp. 40.000,00 untuk setiap kelompok ( Lomba CCA)

Dengan fasilitas: Snack, minum, makan siang, sertifikat, stiker dan ID card

4. Informasi lebih lanjut hubungi sekretariat Lomba AKSI (Ajang Kreasi Seni Islam) SD/MI MTs Nurul Ummah di Jl Raden Ronggo, KG II / 982, Prenggan, Kotagede Yogyakarta 55172, no telp (0274) 7867851.

5. Peserta terbatas

6. Contak Person:

Akhmad Khalwani : 085643515895

Fitri Yasinta : 085328023338

Fathul Umam : 081915555667

Sejarah dan Perkembangan Demokrasi

Sabtu, 06 Februari 2010


Isitilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.

Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.

Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut

DEMOKRASI


A. Beberapa Pengertian dan Bentuk

Istilah Demokrasi istilah yang berasal dari bahasa Yunani, yakni berasal dari akar kata demos yang berarti rakyat dan kratos/kratien yang berarti kekuasaan/berkuasa. Sehingga kurang lebih demokrasi dapat diartikan sebagai ‘kekuasaan/kedaulatan yang terletak di tangan rakyat’. Istilah demokrasi sendiri memiliki berbagai macam bentuk. Ada yang dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demorasi terpimpin, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, dan demokrasi nasional. Sementara di Indonesia juga dikenal dengan nama demokrasi pancasila. Semua konsep tersebut memakai istilah demorasi yang menurut asalnya bermakna “rakyat yang berkuasa” atau “gaverment or rule by the people”.

Menurut tafsir R. Kranenburg perkataan demokrasi yang terbentuk dari dua istilah yunani tersebut, maknanya adalah cara memrintah oleh rakyat. Di tinjau lebih dalam lagi tentang makna demokrasi ini ialah cara pemerintahan yang dilakukan oleh dan atas nama seorang diri (misalnya oleh seorang raja yang berkuasa mutlak). Selain itu, termasuk dalam pengertian demokrasi ialah cara pemerintahan Negara yang disebut “autocratie” atau ”oligarchie”, yakni pemerintahan yang dilakukan oleh segolongan kecil manusia saja, yakni menganggap dirinya sendiri tercangkup dan berhak untuk mengambil dan melakukan segala kekuasaan di atas segenap rakyat.

Menurut M. Durverger demokrasi adalah termasuk cara pemerintahan dimana golongan yang memerintah dan golongan yang diperintah itu adalah sama dan tidak terpisah-pisah. Artinya satu system pemerintahan Negara, yang dalam pokoknya, semua orang (rakyat) memiliki hak yang sama untuk memerintah dan juga untuk diperintah.

Di antara sekian banyak aliran pemikiran yang dinamakan demokrasi, ada dua kelompok aliran yang paling penting, yaitu:

1. Demokrasi Konstitusional

Ciri khas dari demokrasi konstitusional adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan melakukan bertindak sewenang-wengan terhadap warga negaranya. Kekuasaan Negara dibagi sedemikian rupa sehingga kesempatan penyalahgunaan diperkecil, yaitu dengan cara menyerahkan kepada beberapa orang atau badan dan tidak memusatkan kekuasaan pemerintahan dalam satu tangan atau satu badan. Perumusan yuridis dari prinsip-prinsip itu dikenal dengan Rechsstaat (Negara Hukum) dan Rule of Law.

2. Demokrasi Komunis

Demokrasi yang mendasarkan dirinya pada komunisme mencita-citakan pemerintah yang tidak boleh dibatasi kekuasaannya (machsstaat) dan yang bersifat totaliter. Negara dianggap sebagai suatu alat pemaksa yang akhirnya akan lenyap sendiri dengan munculnya masyarakat komunis. Atau dengan kata lain, Negara hanya merupakan suatu lembaga transisi yang dipakai dalam perjuangan untuk menindas lawan-lawan dengan kekerasan.

Tidak dapat dibantah bahwa demokrasi merupakan asas dan system yang paling baik di dalam system politik dan ketatanegaraan. Khazanah pemikiran dan preformasi tentang ini, yaitu demorasi adalah pilihan terbaik dari berbagai pilihan lainnya. Sebuah laporan studi yang disponsori oleh salah satu organ PBB, yakni UNESCO, pada awal tahun 1950-an menyebutkan bahwa tidak ada satu tanggapan yang menolak “demokrasi” sebagai landasan dan system yang paling tepat dan ideal bagi semua organisasi politik dan organisasi modern.

Masalah yang belum sampai pada titik temu di sekitar perdebatan tentang demokrasi itu adalah bagaimana mengimplementasikan demokrasi itu di dalam praktik. Berbagai Negara telah menentukan jalurnya sendiri-sendiri, yang tidak sedikit diantaranya justru memperaktikan cara-cara atau mengambil jalur yang sangat tidak demokratis, kendati di atas kertas menyebutkan “demokrasi” sebagai asasnya yang fundamental. Oleh karena itu, studi tentang politik telah sampai pada tahap identifikasi bahwa fenomena demokrasi itu dapat dibedakan atas demokrasi normatif (essence) dan demokrsi empirik (preformance). Demokrasi normatif menyangkut rangkuman gagasan-gagasan atau idealisme tentang demokrasi yang terletak di dalam alam filsafat, sedangkan demokrasi empirik adalah pelaksanaannya di lapangan. Pada kenyataanya hal yang banyak terjadi adalah antara demokrasi empirik tidak selalu paralel dengan gagasan normatifnya.

B. Sistem dan Praktik Demokrasi Di Indonesia

Di Indonesia, atas dasar demokratis, rechsstaat dikatakan sebagai “ Negara kepercayaan timbal balik (de staat van het wederzijds vertrowen)”, yaitu kepercayaan dari rakyat pendukungnya bahwa kekuasaan yang diberikan tidak akan disalahgunakan dan kepercayaan dari penguasa bahwa dalam batas kekuasaanya dia mengharapkan kepatuhan dari rakyat pendukungnya. Untuk mendukung hal tersebut maka terbentuklah sebuah kesepakatan bersama berupa:

a. adanya undang-undang dasar atau konstitusiyang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat.

b. Adanya pembagian kekuasaan Negara, yang meliputi: kekuasaan pembuatan undang-undang yang ada pada parlemen, kekuasaan kehakiman yang bebas yang tidak hanya menangani sengketa antara individu rakyat, tetapi juga antara penguasa dan rakyat, dan pemerintah yang mendasarkan tindakannya atas undang-undang (wetmatig betuur).

c. Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat.

Praktik kehidupan demokratis, sebagaimana banyak terjadi di Negara-negara yang sedang berkembang,-- termasuk Indonesia—sering terkecoh pada format politik yang kelihatannya demokratis, tetapi dalam praktiknya berwujud otoriter. Hal ini terlihat ketika UUD 1945 ditetapkan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dan bertekat untuk melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Akan tetapi, pelaksanaannya belum dapat terwujud pada masa Demokrasi Terpimpin (1959-1966) karena pemerintahan (Orde Lama) waktu itu cenderung memusatkan kekuasaannya pada presiden saja, yang akhirnya Indonesia, pada akhir 1965 berada di ambang kehancuran baik secara politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan keamanan.

Hal serupa terjadi pada masa rezim Soeharto (Orde Baru), yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan pada diri Presiden, telah membawa bangsa Indonesia pada diri presiden, membawa bangsa Indonesia di ambang krisis multi dimensi dan akhirnya orde baru jatuh pada tahun 1998. sejak jatuhnya rezim orde baru tuntutan yang muncul ketika itu adalah otonomi daerah segera direalisasikan atau pilihan arah perubahan bentuk Negara federal. Akibatnya derasnya arus tuntutan daerah terhadap pusat itulah akhirnya dikeluarkan UU No. 22 tahun 1999 yang lebih menekankan pada otonomi luas.

Setiap tahap pergantian rezim selalu mengandung harapan-harapan baru berupa kehidupan yang lebih demokratis dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya. Jatuhnya Orde Lama yang digantikan Orde baru, yang ditandai dengan ikut sertanya para teknokrat dari dunia akademis di pemerintahan, pada mulanya membawa angina segar dan harapan baru dalam kehidupan politik di Indonesia. Namun akibat inkonsistensi dalam sikap dan pemikiran dalam menegakan nilai-nilai dasar demokrasi, pada akhinya orde baru terseret dalam praktik-pragtikpemerintahan pragmatis dan otoriter. Akibatnya hokum ditundukan untuk mengabdi kepada sistem kekuasaan represif.

Referensi:

Huda, Nikmatul.2007. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers

Demokrasi dan Kompeksitas, tulisan Budi Hardiman dalam SKH Kompas edisi; Rabu 28 November 2007

Bebek dan Kesombongan Elang


Oleh: Mahmuddin Ridlo

Semenjak itik berteman dan tinggal seatap dengan pipit, pelatuk, dan jalak, mereka menjadi tidak kesepian lagi. Walaupun itik adalah jenis unggas yang tidak bisa terbang, namun itik dikenal dengan budi pekerti yang baik dan suka menolong siapa pun. Suasana damai selalu menyelimuti kebersamaan mereka, baik dalam duka maupun suka.

Namun, suasana indah itu berubah, manakala si raja udara datang dengan maksud yang tak diinginkan. “Sudah kubilang beberapa kali pada kalian, jangan berteman dengan itik, dia berbeda dengan kita,” kata elang.

“Memang, itik berbeda dengan kita, tapi haruskah kita menjauhinya?” tanya pipit tidak terima.

“Benar, tak pantas kita bermusuhan hanya karena masalah yang sepele, yakni berbeda atas kekurangan. Toh, itik juga memiliki kelebihan,” bela jalak.

“Apa? Apa kelebihannya itik, dia hanya unggas yang bersayap, tapi pertubuhannya gemuk, dan jari kakinya yang tak runcing, malahan ada selaputnya lagi,...ha…ha...ha…,” elang tertawa terbahak-bahak. Elang kembali terbang. Ia mengepakkan sayapnya yang kokoh ke angkasa. Berlalu meniggalkan itik yang sakit hati.

***

Senja menjelma sore. Musim kemarau berakhir. Kini, musim pancaroba tiba. Sang surya mulailah beristirahat di balik gumpalan-gumpalan awan hitam. Bertanda hujan pembuka musim hujan akan tiba. Bermula dari hujan rintik-rintik yang mengguyur setiap harinya, akhirnya terjadilah erosi dari bukit ke lembah, di mana di bawahnya hutan berada. Air yang mengangkut lumpur itu turun ke hutan.

Namun, ada yang masih bingung mencari sarangnya yang mungkin sudah hanyut di dalam lumpur. Ia terus terbang bersama terpaan rintikan hujan yang semakin deras. Akhirnya, tubuhnya terhuyung, karena tak bisa menjaga keseimbangan dan ketahanan tubuh terhadap udara dingin. Ia terjungkal dalam lumpur.

“Tolong… Tolong aku hampir tenggelam,” jerit elang hampir tengelam. Semua yang berkecambuk di hati itik sudah tak dihiraukan lagi. Ia tak tega kondisi elang di ujung maut. Ia langsung berenang dan menarik kuat-kuat sayap elang dengan perlahan-lahan ke daratan.

Elang tak menyangka jika yang menolongnya adalah itik yang selama ini diejeknya habis-habisan.Tak lama kemudian, mereka saling memaafkan apa yang sudah terjadi. Itik pun menerimanya dengan lapang dada. ‘Tak ada gading yang tak retak’, semua makhluk hidup pasti mempunyai kekurangan dan kelebihannya.

Penulis, siswa MTs Nurul Ummah, Kotagede, Yogyakarta.

Status bar


Adalah bagian jendela bar yang berfungsi menampilkan informasi berkenaan dengan dokumen yang sedang dikerjakan. Adapun data yang ditampilkan adalah sebagai berikut:

  1. Page Number : informasi nomor halaman yang sedang dikerjakan
  2. Section number : informasi bagian ( section) dopkumen yang sedang ditampilkan
  3. Number/number : informasi halaman ke … dari total halaman sebuah file yang dibuat.
  4. At : informasi jarak letak kursor dari atas halaman
  5. Ln : informasi letak kursor pada baris berapa berada
  6. Col : informasi letak kursor dihitung dari batas kiri halaman.

Menu Bar

Menu bar terdiri dari 9 menu yang berkaitan dengan perintah yang sering digunakan ketika membuat dokumen. Untuk mengaktifkan menu bisa dilakukan dengan klik mouse pada menu yang dinginkan. Atau dengan tekan tombol alt+ huruf bergaris bawah di menu yang diinginkan. Menu-menu tersebut adalah:

  1. File : menu file terdiri atas New ( dokumen Baru), Open ( membuka file), Close (menutup Dokumen), Save (menyimpan Dokumen), save As, Print (mencetak dokumen), Print Preview, Page Setup (mengatur Kertas), exit (Mengakhiri Program)
  2. Edit : Menu edit Terdiri atas Undo (Mengulang perintah), Copy ( mengopi), Cut (Menghapus Teks), Paste (Menyalin), Find ( Mencari Teks), Replace ( Mengganti Teks).
  3. View : Menu ini terdiri atas Toolbar (berkaitan dengan tampilan jendela word), zoom (perbesaran) dll.
  4. Insert : Menu insert terdiri atas Page Number (pemberian Halaman dokumen), Picture (memasukkan Gambar), footnote (catatan Kaki) dll.
  5. Format : Menu format terdiri atas Font ( Huruf), Paragraf, Bullet and Numbering (pemberian nomer otomatis), coloumn, dll.
  6. Tools : Menu tools terdiri atas spelling dang rammer, translate, auto correct, options.
  7. Table : Menu Table berkaitan dengan pengolahan data pada saat kita membuat table di MS-Word. Terdiri dari Insert Tabel, delete table,select table.
  8. Windows : mengatur tampilan jendela MS-Word. Terdiri atas New Window, Arrange Window, Split Window.
  9. Help : Menu Help Berisi bantuan yang berkaitan dengan pengggunaan MS-Word

Pengertian Demokrasi


Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

Dimensi Kehidupan


Kucoba tuk kabur,

terlanjur diri terbelenggu.

Kucoba tuk sembunyi,

terlanjur bashir Tuhan tahu.

Kuingin terbang,

namun sayap patah.

Kuingin menahan,

namun kulit mengelupas.

Kesendirianku,

selalu kau hantui.

Kerinduanku,

selalu kau hiraukan.

Kebebasanku,

selalu kau jaga

Mahmuddin Ridlo,

MTs Nurul Ummah, Kotagede, Yogyakarta.