Menaati Rasulullah Saw. Dan Para Pemimpin

Sabtu, 06 Februari 2010

Sabda Nabi :

Dari Ibnu Umar r.a., Nabi bersabda : ‘Menjadi kewajiban muslim untuk selalu mendengar dan patuh (kepada pemimpin) baik dalam hal yang ia suka atau ia benci, kecuali ia disuruh melakukan maksiat, maka tidak ada keharusan mendengar dan mematuhi.

Hadist di atas menerangkan bahwa kita harus menaati pemimpin dan kapan kita menaati dan tidak menaati perintahnya.

Pemimpin, yaitu orang yang mengepalai berbagai elemen masyarakat. Baik keagamaan, organisasi, masyarakat atau bangsa. Pemimpin punya kebijakan dan peraturan sendiri yang bertujuan menciptakan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.

Kita wajib menaati peraturan pemimpin, baik itu disenangi, (bermanfaat bagi kita) atau tidak disenangi (kita tidak dapat kemanfaatanya), mungkin orang lain yang melakukannya. Batas kewajiban menaati kewajiban, yaitu selama tidak melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya, maka kewajiban taat tadi, gugur.

Dalam hadist Nabi :

Siapa yang taat kepadaku, berarti ia taat kepada Allah. ‘Siapa yang durhaka kepadaku, maka ia berarti durhaka kepada Allah. Dan barang siapa yang taat kepada Amir (pemimpin), berarti ia taat kepadaku. Siapa yang durhaka kepada Amir, berarti ia durhaka kepadaku.

***

Apabila suatu kesatuan yang dipimpin oleh seorang pemimpin dalam keadaan gawat, dan pemimpin tersebut menyuruh agar umatnya mempertahankan dan berkorban demi itu, maka harus ditaati. Begitu juga dengan masalah lain yang itu baik dilakukan, maka mereka menganggap itu baik dan tentunya itu juga baik di sisih Allah.

Jika kebijakan pemimpin tidak diikuti dengan kepatuhan terhadapnya, hal itu menandakan hilangnya tanggung jawab umat terhadap negaranya. Maka, tak butuh waktu lama, negara akan mengalami kemunduran atau keruntuhan. Diperbolehkan tidak taat kepada kebijakan kepada selama kebijakan itu menyimpang hukum Allah. Jadi, batasannya selama tidak menyuruh dalam kemaksiatan.

Semoga bermanfaat. Amin.

Kelompok : Putra

- Sahlul Muna

- Mahmuddin Ridlo

- A. N. Kamal

0 komentar:

Posting Komentar